Rabu, 11 April 2012

Homoseksual Gerilya untuk Ubah UU Perkawinan

Dengan dikabulkannya gugatan terhadap UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 oleh Mahkamah Konstitusi nampaknya akan dijadikan momentoleh kelompok tertentu untuk melangkah lebih jauh.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengendus adanya gerakan dari sekelompok orang tertentu yang ingin mengubah UU Perkawinan. Lebih jauh kelompok tersebut menginginkan pelegalan pernikahan sesama jenis di antara mereka.

Pernyataan ini diungkapkan Suryadharma usai memberi sambutan dalam Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jabar di Hotel Panghegar,Kota Bandung, Selasa malam (10/4/2012) kemarin.

“Ada keinginan untuk mengubah UU Perkawinan oleh kelompok tertentu dan lembaga lain, termasuk dari kaum gay dan lesbian,” ujarnya.

Menurut Menag, kelompok gay dan lesbian menilai UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia dianggap diskriminatif karena hanya mengatur pernikahan beda jenis.

Sementara kaum gay dan lebian merasa tidak diwadahi untuk menikah yang diakui negara karena tidak diatur dalam UU Perkawinan yang telah ada.

Gerakan tersebut, sambung Menag, menginginkan pelegalan pernikahan perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki seperti yang telah diakui dibeberapa negara Barat. Sehingga jika negara tidak mengakui perwakinan mereka, negara dianggap masih diskriminatif terhadap warga negaranya.

“Selama belum ada UU yang mengakui mereka berarti menghalangi perkawinan antara perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki,karena seperti itu idealisme yang mereka perjuangkan,” jelas Suryadharma.

Guna mengantisipasi gerakan tersebut semakin kuat, Suryadharma mengaku sudah menyampaikannya pada para ulama. Menag sendiri berharap para ulama dapat menyamakan persepsi tentang pernikahan sesama jenis,sehingga umat tidak bingung soal status hukumnya.Serta menghimbau khususnya umat Islam untuk mewaspadai gerakan kelompok tersebut yang mencoba mencari dukungan kepada kelompok atau lembaga tertentu.

Seperti diketahui, belum lama ini Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) semat dibahas secara terbuka di DPR yang akhirnya melahirka sikap penolakan kalangan Muslim.

MUI Tolak Perkawinan Sejenis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan, di Indonesia tidak ada tempat bagi perkawinan sesama jenis, baik sesama laki maupun perempuan.

“Untuk Indonesia, menurut saya tak ada tempat sama sekali bagi perkawinan sesama jenis,” kata Sekertaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2012).

Sebab, sambung dia, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan YME. Artinya, negara memberikan kedudukan penting bagi agama.

“Sedangkan setiap agama kan melarang perkawinan sesama jenis, bukan hanya Islam saja,” katanya.

Menurutnya, gagasan perkawinan sesama jenis muncul bukan berdasarkan agama, tetapi ditopang argumen HAM dan kebebasan.

Rafani memahami kecurigaan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang mencium gerakan legalisasi pernikahan sesama jenis dengan ingin mengubah UU Perkawinan.

Sebenarnya masalah yang dikemukakan Menag sudah diwaspadai MUI Jabar. Dia mengakui ada upaya untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dengan cara mengubah UU Perkawinan.

“Memang perkawinan sesama jenis sudah menjadi pembicaraan di MUI, cuma gerakan tersebut belum pasti, baru angin lalu. Kami belum tahu siapa-siapanya,” katanya.

Terlepas serius atau tidak gerakan yang ingin melegalkan perkawinan sesama jenis itu, MUI sudah melakukan antisipasi. “MUI dari sekarang mencegahnya. Jangankan berbentuk RUU, jadi wacana pun tidak boleh,” tegasnya

0 comments:

Posting Komentar